Cara Mudah Mengajukan Tempat Praktek di SDMK SATU SEHAT

Perawat Inpedia - Cara Mudah Mengajukan Tempat Praktek di SDMK SATU SEHAT. Perawat susuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan sebagai tenaga Kesehatan memiliki kewajiban untuk memenuhi standar administrasi sebagai legalitas seorang perawat dalam berpraktik atau memberikan asuhan keperawatan secara mandiri maupun bekerja di sebuah instasi. SIPP (Surat Izin Praktek Perawat) merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh seorang perawat. Untuk pengajuan SIPP seorang perawat perlu mendaftarkan diri di sistem satu data kementrian kesehatan SDMK SATU SEHAT.

Pertama – Lakukan pendaftaran SATU SEHAT artikel dapat di klik di link berikut ini.

Kedua – Setelah proses pendaftaran selesai perawat melakukan pengajuan tempat praktek dengan mengklik pada menu disisi layar dan klik pengajuan tempat praktek baru.



Ketiga – Setelah di klik ajukan maka akan keluar popup mengecek ketersediaan kuota, perawat perlu memilih provinsi sesuai dengan tempat praktek yang akan diajukan.



Keempat – Setelah memilih perawat akan diarahkan ke halaman ketersediaan kuota dan perawat bisa melihat ketersediaan kuota di kabupaten yang di tuju. Untuk melanjutkan pengajuan tempat praktek perawat perlu memilih kota/kabupaten sesuai tempat praktek.



Kelima – Setelah memilih maka perawat akan diarahkan pada lembar pengajuan. Perawat perlu mengimput data diri yang diperlukan sesuai dengan status pekerjaan saat ini. Setelah data lengkap maka perawat wajib mengajukan data tersebut.



Data yang telah diajukan akan masuk ke sistem SDMK instansi masing-masing jika data sudah di verifikasi oleh bagian SDM maka perawat akan terdaftar di instansi tersebut dan dapat melanjutkan untuk proses pembuatan SIPP di aplikasi perizinan.

Penulis Teregistrasi

Ns. Krisma


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Verification: 5994fd2ec619b965