Cara Mudah Membuat STR Seumur Hidup, Dokter dan Tenaga Kesehatan

Perawat Inpedia - Cara Mudah Membuat STR Seumur Hidup, Dokter dan Tenaga Kesehatan. Profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam praktek nya diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). STR merupakan dokumen legal negara yang menunjukan seorang dokter, perawat dan atau tenaga kesehatan telah kompeten yang sudah melalui uji kompetensi negara (UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan). Adapun cara pengurusan STR setelah dinyatakan lulus uji kompetensi perawat sebagai berikut.

Pertama : sobat perawat wajib mengakses situs konsil tenaga kesehatan untuk melakukan pendaftaran. Klik Disini.

Kedua : Peta Alur Pengajuan


Ketiga : adapun kendala yang sering dihadapi oleh tenaga kesehatan dan solusi cara mengatasinya sebagai berikut.


APABILA MENGALAMI KENDALA, SILAHKAN MENGHUBUNGI HELPDESK: Helpdesk Ditjen Nakes: 1500-567 Ext.3 atau email ke helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id, atau dapat mengakses FaQ di: faq.kemkes.go.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Verification: 5994fd2ec619b965